Siahaan (2008) mengemukakan bahwa
hazard atau bahaya adalah suatu kondisi atau keadaan yang dapat menimbulkan
atau memperbesar kemungkinan terjadinya kerugian. Bahaya
juga diartikan oleh
Tranter (2004) sebagai
potensi dari rangkaian sebuah
kejadian untuk muncul dan menimbulkan kerusakan atau kerugian. Jika
salah satu bagian
dari rantai kejadian
hilang, maka suatu kejadian tidak akan terjadi. Bahaya
terdapat dimana-mana baik di tempat kerja atau
di lingkungan, namun
bahaya hanya akan
menimbulkan efek jika
terjadi sebuah kontak atau eksposur.
Pusat K3
Kemenakertrans RI-Jakarta, Bina
Profesi Institute–Surabaya
menjelaskan dalam modul pelatihan pemahaman dan penerapan sistem manajemen
kesehatan dan keselamatan kerja bahwa salah satu jenis bahaya pada faktor
fisika adalah kebisingan sehingga
kebisingan bukanlah hal
sepele untuk diabaikan (Anonim, 2013).
Sumber:
Siahaan, H., 2008. Manajemen Risiko pada Perusahaan & Birokrasi. Elexmedia,
Jakarta. 107.
Tranter, M., 2004. Occupational Hygiene and Risk
Management second edition. Southwood Press, Sydney. 2.
Anonim, 2013.
Pusat K3 Kemenakertrans RI-Jakarta,
Bina Profesi InstituteSurabaya menjelaskan
dalam modul pelatihan
pemahaman dan penerapan sistem manajemen kesehatan dan
keselamatan kerja 2013. 15.
Comments
Post a Comment