Rekayasa Infrastruktur Pusat Provinsi dan Kabupaten Berbasis Program Menuju Indonesia Hijau (PMIH) Dalam Mewujudkan Ruang Terbuka Hijau Berkelanjutan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kondisi lahan hijau di Indonesia begitu minim. Ruang Terbuka Hijau (RTH)
masih minim yakni sekitar sembilan persen dari tiga puluh persen yang
dipersyaratkan di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Perkataan aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Sulawesi Selatan Taufik Kasaming, menghimbau agar pihak Pemerintah
memperhatikan penyediaan ruang terbuka hijau. Demi keseimbangan ekosistem dan
mencegah terjadinya bencana ekologi seperti banjir dan longsor. Gedung-gedung
dibangun tanpa mengetahui batasan yang seharusnya ada. Akibat yang terjadi
yaitu kurangnya daerah ruang terbuka hijau sehingga ketika dalam waktu singkat
hujan datang, kita sudah menghadapi banjir.
Salah
satu upaya untuk mendorong mengatasi berbagai permasalahan tersebut dilakukan pelaksanaan
pengawasan yang diarahkan kepada kinerja
pemerintah kabupaten dalam pelaksanaan peraturan dibidang konservasi dan
pengendalian kerusakan lingkungan. Program Menuju Indonesia Hijau yang merupakan salah satu pogram
Kementerian Lingkungan Hidup diharapkan dapat meningkatkan upaya pemerintah
kabupaten dalam pemulihan kualitas lingkungan yang dilaksanakan dengan membuka
peluang dan kesempatan masyarakat luas untuk berperan aktif dalam pelestarian
sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan. Disamping itu, juga
melalui pengembangan inovasi dalam menciptakan mata pencaharian alternatif untu
mendorong peningkata masyarakat setempat.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apakah
yang dimaksud Ruang Terbuka Hijau (RTH)?
2.
Apakah
yang dimaksud Program Menuju Indonesia Hijau (PMIH)?
3.
Bagaimana
eksistensi ruang terbuka hijau dipusat provinsi dan kabupaten?
4.
Bagaimana
rekayasa infrastruktur pusat provinsi dan kabupaten berdasarkan Program Menuju
Indonesia Hijau (PMIH)?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui
yang dimaksud Ruang Terbuka Hijau (RTH).
2.
Mengetahui
yang dimaksud Program Menuju Indonesia Hijau (PMIH).
3.
Mengetahui
eksistensi ruang terbuka hijau dipusat provinsi dan kabupaten.
4.
Mengetahui
Bagaimana rekayasa infrastruktur dipusat provinsi dan kabupaten berdasarkan
Program Menuju Indonesia Hijau (PMIH).
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Ruang
terbuka Hijau
Dalam pendefinisian selanjutnya, RTH adalah bagian dari ruang terbuka yang
merupakan salah satu bagian dari ruang-ruang di suatu kota yang biasa menjadi
ruang bagi kehidupan manusia dan mahkluk lainnya untuk hidup dan berkembang
secara berkelanjutan. Ruang terbuka dapat dipahami sebagai ruang atau lahan
yang belum dibangun atau sebagian besar belum dibangun di wilayah perkotaan
yang mempunyai nilai untuk keperluan taman dan rekreasi; konservasi lahan dan
sumber daya alam lainnya; atau keperluan sejarah dan keindahan (Green, 1959).
Ruang terbuka hijau merupakan salah satu bentuk dari kepentingan umum.
Penting untuk disediakan di dalam suatu kawasan karena dapat memberikan dampak
positif berupa peningkatan kualitas lingkungan sekitarnya dan menjadi
pertimbangan penting dalam menentukan tata guna lahan di suatu kota (Keeble,
1959). Pendefinisian menurut Permendagri No.1 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, RTH kawasan perkotaan merupakan bagian dari
ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna
mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.
Berdasarkan definisi dan fungsinya, peran RTH sangat esensial dalam
membangun suatu kota sehat. Keberadaan suatu RTH sebagai ruang terbuka yang
bebas dan dilengkapi dengan elemen-elemen “hijau” seperti pepohonan dapat
meningkatkan kesehatan warga kota, baik secara jasmani (fisik) maupun rohani
(jiwa). Ini mengapa sebagian dari 24 indikator (IPKM), yang telah disinggung di
atas, berkaitan dengan RTH, dilihat dari manfaat dan fungsi RTH.
Jadi, Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah kawasan atau areal permukaan tanah
yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemic, introduksi) untuk
fungsi perlindungan habitat tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, dan atau
pengamanan jaringan prasarana, dan atau budidaya pertanian. Ruang terbuka hijau
yang ideal adalah 30% dari luas wilayah. Hampir di semua kota besar di
Indonesia. Ruang terbuka hijau saat ini baru mencapai 10% dari luas kota.
Padahal ruang terbuka hijau diperlukan untuk kesehatan, arena bermain, olah
raga, dan komunikasi publik.
Seperti sudah dijelaskan mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH), dapat
diketahui bahwa ruang terbuka hijau sangat penting bagi masyarakat. Kenyataan
yang didapat di Indonesia adalah kurangnya ruang terbuka hijau. Kebutuhan yang
dirasakan manusia adalah kebutuhan akan ekonomi bagi kehidupan sehari-hari.
Lingkungan yang selama ini mendampingi kita tidak dipedulikan.
2.2 Program Menuju Indonesia Hijau (PMIH)
Program Menuju Indonesia Hijau (PMIH) merupakan suatu program yang
digunakan sebagai sarana untuk mendorong penambahan tutupan vegetasi di kawasan
berfungsi lindung provinsi dan kabupaten. Program MIH juga berkontribusi
terhadap pengendalian kerusakan lingkungan dan mendukung pemerintah untuk
mencapai target 26 % penurunan emisi Gas Rumah Kaca tahun 2020, menurunkan laju
deforestasi serta mencegah bertambahnya luasan lahan kritis. Dengan
melaksanakan Program MIH, Kabupaten tidak hanya mendukung pencapaian output di
atas, tetapi juga bermanfaat langsung untuk menurunkan tingkat kerusakan
lingkungan yang berdampak pada becana alam, seperti banjir dan longsor serta
menaikkan indeks kualitas lingkungan hidup di daerahnya.
2.2 Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2012 tentang Program Menuju Indonesia Hijau
PMIH dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 1 Tahun 2012 tentang Program Menuju Indonesia Hijau (PMIH). Dalam
Permen disebutkan bahwa PMIH bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah
menambah tutupan vegetasi dalam rangka menjaga kelestarian fungsi lingkungan
hidup, mendorong pemanfaatan tutupan vegetasi secara bijaksana dan meningkatkan
resapan gas rumah kaca dalam rangka mitigasi perubahan iklim. Tahapan Program
Menuju Indonesia Hijau dilaksanakan melalui penyusunan profil pengelolaan
tutupan vegetasi provinsi dan kabupaten, pemantauan perubahan tutupan vegetasi,
penilaian kinerja pemerintah daerah, penetapan hasil penilaian kinerja
pemerintah daerah dan pemberian penghargaan.
BAB III
PEMBAHASAN
4.1 Kondisi Ruang Terbuka Hijau Perkotaan
Kondisi fisik dari suatu lingkungan perkotaan terbentuk dari tiga unsur
dasar yaitu pepohonan dan organisme di dalamnya, kondisi sosial, dan manusia.
Sedangkan ‘zona hijau’ bisa berbentuk jalur (path), seperti jalur hijau jalan,
tepian air waduk atau danau dan bantaran sungai, bantaran rel kereta api,
saluran/jejaring listrik tegangan tinggi, dan simpul kota (nodes), berupa ruang
taman rumah, taman lingkungan, taman kota, taman pemakaman, taman pertanian
kota, dan seterusnya. Zona hijau inilah yang kemudian kita sebut Ruang Terbuka
Hijau (RTH).
Penyediaan RTH di suatu kota tidak hanya selalu dari pemerintah,
seperti penyediaan taman kota, jalur hijau, dan lainnya. Namun, penyediaan RTH
juga dapat ditingkatkan dengan meningkatkan kesadaran penghuni kota akan
pentingnya RTH. Berbagai jenis RTH dapat dilakukan di lahan privat milik
masyarakat atau swasta. Membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya peran
RTH inilah yang juga penting dalam membangun kota sehat. Sosialisasi mengenai
penyediaan dan pemanfaatan RTH di tingkat masyarakat perlu dilakukan. Selain
itu, pembentukan dan pelestarian komunitas hijau juga penting dalam rangka
membangun gaya hidup sehat di masyarakat. Dukungan dari pemerintah dapat
dilakukan melalui penyelenggaraan kegiatan sosial dan kebijakan lokal yang
mendorong, di antaranya adalah adanya insentif bagi masyarakat/swasta yang
menyediakan RTH di halaman/lahan miliknya sendiri.
Pada kawasan pusat provinsi atau kabupaten konsep proporsi ruang terbuka
hijau kota merupakan hasil elaborasi antara UU no 26 tahun 2007 tentang
penataan ruang, hasil KTT BUMI tahun 2007 serta hasil pendapat pakar dimana
disebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau kota yang ideal adalah sebesar
30% dari keseluruhan luas yang disesusaikan dengan kebutuhan masyarakat kawasan
pusat provinsi atau kabupaten sebagai penerima manfaat langsung akan keberadaan
dari ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau pada kawasan pusat provinsi atau
kabupaten disesuaikan dengan kebutuhan terbagi atas ruang terbuka hijau sebesar
publik yaitu alun-alun kota, taman kota, Taman Pemakaman Umum, Taman Pemakaman
Pahlawan, taman lingkungan, jalur hijau sempadan jalan dan jalur hijau sempadan
sungai dimana ruang terbuka hijau publik menempati proporsi sebesar 20% dan
ruang terbuka hijau privat sebesar 10% dari keseluruhan luas wilayah. Pemenuhan
proporsi ruang terbuka hijau khususnya pada kawasan pusat provinsi atau
kabupaten dibutuhkan adanya penambahan luasan ruang terbuka hijau kota yang
dimaksimalkan penambahannya khsususnya ada wilayah pusat provinsi atau
kabupaten yang berfungsi sebagai pusat kegiatan masyarakat, jalur hijau dan
pulau jalan di sepanjang jalan protokol pada pusat provinsi atau kabupaten,
Taman Lingkungan pada area pemukiman serta pada area sempadan sungai.
Distribusi ruang terbuka hijau pada kawasan pusat provinsi atau kabupaten menurut
pendapat Purnomohadi dan Joga (2007) yang menyatakan bahwa keberadaan ruang
terbuka hijau kota dalam hal pendistribusiannya dalam keseluruhan wilayah kota
lebih baik menyebar secara merata dimana ruang terbuka hijau tersebut saling
terhubung dengan adanya jalur-jalur hijau sebagai penghubungnya. Dalam kawasan
provinsi atau kabupaten alun-alun kota merupakan ruang terbuka hijau sebagai
citra kota dimana alun-alun kota ini berfungsi sebagai pusat kegiatan
masyarakat provinsi atau kabupaten.
4.2
Rekayasa Infrastruktur Pusat Provinsi dan Kabupaten
Berbasis PMIH
Dalam mengatasi permasalahan lingkungan akibat kurangnya ruang terbuka
hijau diperlukan suatu terobosan baru yang mampu mengatasi secara tuntas
permasalahan tersebut. Karena pada dasarnya ruang terbuka hijau suatu hal yang
vital dalam suatu pusat provinsi dan kabupaten sebagai penyedia gas oksigen
yang diperlukan mahkluk hidup sehingga kawasan tersebut dapat menjadi kawasan
yang sehat. Terobosanyang kami tawarkan pada makalah ini melalui rekayasa
infrastruktur
Pada kawasan pusat provinsi dan kabupaten konsep ruang terbuka hijau pada
kawasan pemukiman adalah melalui memaksimalkan penghijauan pada area pekarangan
rumah minimal sebesar 20% dari keseluruhan luas lahan dengan penggunaan
tanaman-tanaman lokal yang mampu meredam polusi dan sekaligus menciptakan
keteduhan seperti pohon Tanjung (Mimusops elengi) dan Kere Payung (Filicium
decipiens) yang mampu meredam polusi kadar NO sebesar 61,47%serta jenis pohon
yang dapat menghasilkan buah serta dapat meredam polusi dan menciptakan
keteduhan seperti pohon Belimbing (Averrhoa bilimbi) dan pohon Mangga
(Mangivera indica) selain tanamn berjenis pohon tersebut beberapa jenis tanaman
perdu hias yang dapat digunakan sebagai pagar hidup pembatas antara halaman
rumah dan jalan antara lain Puring (Codiaeum variegatum), soka (Ixora javanica)
dan Nusa indah (Mussaenda sp.) yang memiliki kemampuan untuk menurunkan kadar
NO. Tanaman dengan jenis semusim dan penutup tanah juga dapat digunakan sebagai
filter udara diantara lain jenisnya adalah Maranta (Maranta leuconeura), Sri
Rejeki (Diffenbachia sp.) dan Rumput Embub (Zoysia matrella) yang juga dapat
menurunkan kadar NO di udara sebesar 55, 5% sampai dengan 62, 08%.
BAB IV
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.
Ruang
Terbuka Hijau (RTH) adalah lahan yang
belum dibangun atau sebagian besar belum dibangun di wilayah perkotaan yang
mempunyai nilai untuk keperluan taman dan rekreasi konservasi lahan dan sumber
daya alam lainnya; atau keperluan sejarah dan keindahan.
2.
Program Menuju
Indonesia Hijau (PMIH) adalah suatu
program yang digunakan sebagai sarana untuk mendorong penambahan tutupan
vegetasi di kawasan berfungsi lindung provinsi dan kabupaten
3.
Eksistensi
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di pusat provinsi dan kabupaten masih minim.
4.
Melalui
rekayasa infrastruktur pusat provinsi dan kabupaten berbasis pada PMIH dapat
mewujudkan ruang terbuka hijau berkelanjutan.
3.2 Saran
Beberapa saran yang
disampaikan bersifat sebagai masukan terkait dengan kondisi dan permasalahan
yang telah dibahas sebelumnya, antara lain :
1.
Perbaikan
sistem pembangunan infrastuktuk di pusat provinsi dan kabupaten sangat penting
adanya.
2.
Perlu
adanya partisipasi dari berbagai pihak dalam mensukseskan Program Menuju Indonesia Hijau (PMIH).
DAFTAR PUSTAKA
Firmansyah. 1999. Potensi Ruang Terbuka Kota Bandung Sebagai Ruang Terbuka
Publik dan Ruang Terbuka Hijau. Tesis S2. Bandung :
Institut Teknologi Bandung.
Haeruman. Herman JS. Ning Purnomohadi. 1998. Kebijakan dan Peranan Pemerintah dalam
Pengembangan dan Pemanfaatan RTH di Perkotaan sebagai Wahana Pengembangan
Keanekaragaman Puspa dan Satwa. Jakarta: Institut
Teknologi Bandung
Irwan, Zoer’aini Djamal. 1997, Tatanan Lingkungan dan Lansekap Hutan Kota. Jakarta:
CIDES.
Joga, Nirwono & Antar, Yori. 2007. Komedi Lenong: Satire Ruang Terbuka Hijau.
Jakarta: Gramedia.
Purnomohadi, Ning. 2006. Ruang Terbuka Hijau Sebagai Unsur Utama Tata Ruang
Kota. Jakarta.
Tim Departemen Arsitektur Lanskap Institut Pertanian
Bogor. 2005. Makalah Lokakarya:
Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan.
Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum. Jakarta.
Comments
Post a Comment