Rekayasa Infrastruktur Pusat Provinsi dan Kabupaten Berbasis Program Menuju Indonesia Hijau (PMIH) Dalam Mewujudkan Ruang Terbuka Hijau Berkelanjutan


BAB I
PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang
Kondisi lahan hijau di Indonesia begitu minim. Ruang Terbuka Hijau (RTH) masih minim yakni sekitar sembilan persen dari tiga puluh persen yang dipersyaratkan di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Perkataan aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan Taufik Kasaming, menghimbau agar pihak Pemerintah memperhatikan penyediaan ruang terbuka hijau. Demi keseimbangan ekosistem dan mencegah terjadinya bencana ekologi seperti banjir dan longsor. Gedung-gedung dibangun tanpa mengetahui batasan yang seharusnya ada. Akibat yang terjadi yaitu kurangnya daerah ruang terbuka hijau sehingga ketika dalam waktu singkat hujan datang, kita sudah menghadapi banjir.
Salah satu upaya untuk mendorong mengatasi berbagai permasalahan tersebut dilakukan pelaksanaan pengawasan yang diarahkan kepada kinerja pemerintah kabupaten dalam pelaksanaan peraturan dibidang konservasi dan pengendalian kerusakan lingkungan. Program Menuju Indonesia Hijau yang merupakan salah satu pogram Kementerian Lingkungan Hidup diharapkan dapat meningkatkan upaya pemerintah kabupaten dalam pemulihan kualitas lingkungan yang dilaksanakan dengan membuka peluang dan kesempatan masyarakat luas untuk berperan aktif dalam pelestarian sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan. Disamping itu, juga melalui pengembangan inovasi dalam menciptakan mata pencaharian alternatif untu mendorong peningkata masyarakat setempat.

1.2   Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud Ruang Terbuka Hijau (RTH)?
2.      Apakah yang dimaksud Program Menuju Indonesia Hijau (PMIH)?
3.      Bagaimana eksistensi ruang terbuka hijau dipusat provinsi dan kabupaten?
4.      Bagaimana rekayasa infrastruktur pusat provinsi dan kabupaten berdasarkan Program Menuju Indonesia Hijau (PMIH)?


1.3    Tujuan
1.         Mengetahui yang dimaksud Ruang Terbuka Hijau (RTH).
2.         Mengetahui yang dimaksud Program Menuju Indonesia Hijau (PMIH).
3.         Mengetahui eksistensi ruang terbuka hijau dipusat provinsi dan kabupaten.
4.        Mengetahui Bagaimana rekayasa infrastruktur dipusat provinsi dan kabupaten berdasarkan Program Menuju Indonesia Hijau (PMIH).





BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1       Ruang terbuka Hijau
Dalam pendefinisian selanjutnya, RTH adalah bagian dari ruang terbuka yang merupakan salah satu bagian dari ruang-ruang di suatu kota yang biasa menjadi ruang bagi kehidupan manusia dan mahkluk lainnya untuk hidup dan berkembang secara berkelanjutan. Ruang terbuka dapat dipahami sebagai ruang atau lahan yang belum dibangun atau sebagian besar belum dibangun di wilayah perkotaan yang mempunyai nilai untuk keperluan taman dan rekreasi; konservasi lahan dan sumber daya alam lainnya; atau keperluan sejarah dan keindahan (Green, 1959).  Ruang terbuka hijau merupakan salah satu bentuk dari kepentingan umum. Penting untuk disediakan di dalam suatu kawasan karena dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan kualitas lingkungan sekitarnya dan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan tata guna lahan di suatu kota (Keeble, 1959). Pendefinisian menurut Permendagri No.1 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, RTH kawasan perkotaan merupakan bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.
 Berdasarkan definisi dan fungsinya, peran RTH sangat esensial dalam membangun suatu kota sehat. Keberadaan suatu RTH sebagai ruang terbuka yang bebas dan dilengkapi dengan elemen-elemen “hijau” seperti pepohonan dapat meningkatkan kesehatan warga kota, baik secara jasmani (fisik) maupun rohani (jiwa). Ini mengapa sebagian dari 24 indikator (IPKM), yang telah disinggung di atas, berkaitan dengan RTH, dilihat dari manfaat dan fungsi RTH.
Jadi, Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah kawasan atau areal permukaan tanah yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemic, introduksi) untuk fungsi perlindungan habitat tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, dan atau pengamanan jaringan prasarana, dan atau budidaya pertanian. Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 30% dari luas wilayah. Hampir di semua kota besar di Indonesia. Ruang terbuka hijau saat ini baru mencapai 10% dari luas kota. Padahal ruang terbuka hijau diperlukan untuk kesehatan, arena bermain, olah raga, dan komunikasi publik.
Seperti sudah dijelaskan mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH), dapat diketahui bahwa ruang terbuka hijau sangat penting bagi masyarakat. Kenyataan yang didapat di Indonesia adalah kurangnya ruang terbuka hijau. Kebutuhan yang dirasakan manusia adalah kebutuhan akan ekonomi bagi kehidupan sehari-hari. Lingkungan yang selama ini mendampingi kita tidak dipedulikan.

2.2      Program Menuju Indonesia Hijau (PMIH)
Program Menuju Indonesia Hijau (PMIH) merupakan suatu program yang digunakan sebagai sarana untuk mendorong penambahan tutupan vegetasi di kawasan berfungsi lindung provinsi dan kabupaten. Program MIH juga berkontribusi terhadap pengendalian kerusakan lingkungan dan mendukung pemerintah untuk mencapai target 26 % penurunan emisi Gas Rumah Kaca tahun 2020, menurunkan laju deforestasi serta mencegah bertambahnya luasan lahan kritis. Dengan melaksanakan Program MIH, Kabupaten tidak hanya mendukung pencapaian output di atas, tetapi juga bermanfaat langsung untuk menurunkan tingkat kerusakan lingkungan yang berdampak pada becana alam, seperti banjir dan longsor serta menaikkan indeks kualitas lingkungan hidup di daerahnya.
2.2    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2012    tentang Program Menuju Indonesia Hijau
PMIH dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2012 tentang Program Menuju Indonesia Hijau (PMIH). Dalam Permen disebutkan bahwa PMIH bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah menambah tutupan vegetasi dalam rangka menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mendorong pemanfaatan tutupan vegetasi secara bijaksana dan meningkatkan resapan gas rumah kaca dalam rangka mitigasi perubahan iklim. Tahapan Program Menuju Indonesia Hijau dilaksanakan melalui penyusunan profil pengelolaan tutupan vegetasi provinsi dan kabupaten, pemantauan perubahan tutupan vegetasi, penilaian kinerja pemerintah daerah, penetapan hasil penilaian kinerja pemerintah daerah dan pemberian penghargaan.
BAB III
PEMBAHASAN

4.1        Kondisi Ruang Terbuka Hijau Perkotaan
Kondisi fisik dari suatu lingkungan perkotaan terbentuk dari tiga unsur dasar yaitu pepohonan dan organisme di dalamnya, kondisi sosial, dan manusia. Sedangkan ‘zona hijau’ bisa berbentuk jalur (path), seperti jalur hijau jalan, tepian air waduk atau danau dan bantaran sungai, bantaran rel kereta api, saluran/jejaring listrik tegangan tinggi, dan simpul kota (nodes), berupa ruang taman rumah, taman lingkungan, taman kota, taman pemakaman, taman pertanian kota, dan seterusnya. Zona hijau inilah yang kemudian kita sebut Ruang Terbuka Hijau (RTH).
 Penyediaan RTH di suatu kota tidak hanya selalu dari pemerintah, seperti penyediaan taman kota, jalur hijau, dan lainnya. Namun, penyediaan RTH juga dapat ditingkatkan dengan meningkatkan kesadaran penghuni kota akan pentingnya RTH. Berbagai jenis RTH dapat dilakukan di lahan privat milik masyarakat atau swasta. Membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya peran RTH inilah yang juga penting dalam membangun kota sehat. Sosialisasi mengenai penyediaan dan pemanfaatan RTH di tingkat masyarakat perlu dilakukan. Selain itu, pembentukan dan pelestarian komunitas hijau juga penting dalam rangka membangun gaya hidup sehat di masyarakat. Dukungan dari pemerintah dapat dilakukan melalui penyelenggaraan kegiatan sosial dan kebijakan lokal yang mendorong, di antaranya adalah adanya insentif bagi masyarakat/swasta yang menyediakan RTH di halaman/lahan miliknya sendiri.
Pada kawasan pusat provinsi atau kabupaten konsep proporsi ruang terbuka hijau kota merupakan hasil elaborasi antara UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, hasil KTT BUMI tahun 2007 serta hasil pendapat pakar dimana disebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau kota yang ideal adalah sebesar 30% dari keseluruhan luas yang disesusaikan dengan kebutuhan masyarakat kawasan pusat provinsi atau kabupaten sebagai penerima manfaat langsung akan keberadaan dari ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau pada kawasan pusat provinsi atau kabupaten disesuaikan dengan kebutuhan terbagi atas ruang terbuka hijau sebesar publik yaitu alun-alun kota, taman kota, Taman Pemakaman Umum, Taman Pemakaman Pahlawan, taman lingkungan, jalur hijau sempadan jalan dan jalur hijau sempadan sungai dimana ruang terbuka hijau publik menempati proporsi sebesar 20% dan ruang terbuka hijau privat sebesar 10% dari keseluruhan luas wilayah. Pemenuhan proporsi ruang terbuka hijau khususnya pada kawasan pusat provinsi atau kabupaten dibutuhkan adanya penambahan luasan ruang terbuka hijau kota yang dimaksimalkan penambahannya khsususnya ada wilayah pusat provinsi atau kabupaten yang berfungsi sebagai pusat kegiatan masyarakat, jalur hijau dan pulau jalan di sepanjang jalan protokol pada pusat provinsi atau kabupaten, Taman Lingkungan pada area pemukiman serta pada area sempadan sungai.
Distribusi ruang terbuka hijau pada kawasan pusat provinsi atau kabupaten menurut pendapat Purnomohadi dan Joga (2007) yang menyatakan bahwa keberadaan ruang terbuka hijau kota dalam hal pendistribusiannya dalam keseluruhan wilayah kota lebih baik menyebar secara merata dimana ruang terbuka hijau tersebut saling terhubung dengan adanya jalur-jalur hijau sebagai penghubungnya. Dalam kawasan provinsi atau kabupaten alun-alun kota merupakan ruang terbuka hijau sebagai citra kota dimana alun-alun kota ini berfungsi sebagai pusat kegiatan masyarakat provinsi atau kabupaten.

4.2              Rekayasa Infrastruktur Pusat Provinsi dan Kabupaten Berbasis PMIH
Dalam mengatasi permasalahan lingkungan akibat kurangnya ruang terbuka hijau diperlukan suatu terobosan baru yang mampu mengatasi secara tuntas permasalahan tersebut. Karena pada dasarnya ruang terbuka hijau suatu hal yang vital dalam suatu pusat provinsi dan kabupaten sebagai penyedia gas oksigen yang diperlukan mahkluk hidup sehingga kawasan tersebut dapat menjadi kawasan yang sehat. Terobosanyang kami tawarkan pada makalah ini melalui rekayasa infrastruktur
Pada kawasan pusat provinsi dan kabupaten konsep ruang terbuka hijau pada kawasan pemukiman adalah melalui memaksimalkan penghijauan pada area pekarangan rumah minimal sebesar 20% dari keseluruhan luas lahan dengan penggunaan tanaman-tanaman lokal yang mampu meredam polusi dan sekaligus menciptakan keteduhan seperti pohon Tanjung (Mimusops elengi) dan Kere Payung (Filicium decipiens) yang mampu meredam polusi kadar NO sebesar 61,47%serta jenis pohon yang dapat menghasilkan buah serta dapat meredam polusi dan menciptakan keteduhan seperti pohon Belimbing (Averrhoa bilimbi) dan pohon Mangga (Mangivera indica) selain tanamn berjenis pohon tersebut beberapa jenis tanaman perdu hias yang dapat digunakan sebagai pagar hidup pembatas antara halaman rumah dan jalan antara lain Puring (Codiaeum variegatum), soka (Ixora javanica) dan Nusa indah (Mussaenda sp.) yang memiliki kemampuan untuk menurunkan kadar NO. Tanaman dengan jenis semusim dan penutup tanah juga dapat digunakan sebagai filter udara diantara lain jenisnya adalah Maranta (Maranta leuconeura), Sri Rejeki (Diffenbachia sp.) dan Rumput Embub (Zoysia matrella) yang juga dapat menurunkan kadar NO di udara sebesar 55, 5% sampai dengan 62, 08%.


BAB IV
PENUTUP
3.1      Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.    Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah lahan yang belum dibangun atau sebagian besar belum dibangun di wilayah perkotaan yang mempunyai nilai untuk keperluan taman dan rekreasi konservasi lahan dan sumber daya alam lainnya; atau keperluan sejarah dan keindahan.
2.    Program Menuju Indonesia Hijau (PMIH) adalah suatu program yang digunakan sebagai sarana untuk mendorong penambahan tutupan vegetasi di kawasan berfungsi lindung provinsi dan kabupaten
3.    Eksistensi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di pusat provinsi dan kabupaten masih minim.
4.    Melalui rekayasa infrastruktur pusat provinsi dan kabupaten berbasis pada PMIH dapat mewujudkan ruang terbuka hijau berkelanjutan.
3.2     Saran
Beberapa saran yang disampaikan bersifat sebagai masukan terkait dengan kondisi dan permasalahan yang telah dibahas sebelumnya, antara lain :
1.        Perbaikan sistem pembangunan infrastuktuk di pusat provinsi dan kabupaten sangat penting adanya.
2.        Perlu adanya partisipasi dari berbagai pihak dalam mensukseskan Program Menuju Indonesia Hijau (PMIH).




DAFTAR PUSTAKA

Firmansyah. 1999. Potensi Ruang Terbuka Kota Bandung Sebagai Ruang  Terbuka Publik dan Ruang Terbuka Hijau. Tesis S2. Bandung : Institut Teknologi Bandung.
Haeruman. Herman JS. Ning Purnomohadi. 1998. Kebijakan dan Peranan Pemerintah dalam Pengembangan dan Pemanfaatan RTH di Perkotaan sebagai Wahana Pengembangan Keanekaragaman Puspa dan Satwa. Jakarta: Institut Teknologi Bandung
Irwan, Zoer’aini Djamal. 1997, Tatanan Lingkungan dan Lansekap Hutan Kota.  Jakarta: CIDES.
Joga, Nirwono & Antar, Yori. 2007. Komedi Lenong: Satire Ruang Terbuka  Hijau. Jakarta: Gramedia.
Purnomohadi, Ning. 2006. Ruang Terbuka Hijau Sebagai Unsur Utama Tata  Ruang Kota. Jakarta. 


Tim Departemen Arsitektur Lanskap Institut Pertanian Bogor. 2005. Makalah  Lokakarya: Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan  Perkotaan. Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan  Umum. Jakarta.

Comments