PENDAHULUAN
BAB I
1.1
Judul
Solusi untuk Mengatasi Perbedaan
Pendapat antara Pemerintah Kabupaten Kediri dengan Seniman Jaranan Mengenai
Belum Dipatenkannya Kesenian Jaranan.
1.2
Latar Belakang
Kesenian
Jaranan adalah kesenian khas Kabupaten Kediri yang lahir sejak zaman Kerajaan
Ngurawan (letak di timur Sungai Brantas) pada masa pemerintahan Prabu Amiseno
tahun 1041. Kesenian ini mengusung tarian yang menirukan gerakan jaran (kuda) yang dipadu dengan musik
gamelan.
Eksistensi
Jaranan di masyarakat Kabupaten Kediri cukup baik, hal ini terlihat dari sering
ditampilkannya pertunjukkan Jaranan dalam penyambutan tamu-tamu penting Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kediri, pesta-pesta keluarga, dan acara-acara di bulan Suro.
Hidupnya kesenian Jaranan juga terlihat dari
banyaknya aliran Jaranan yang berkembang, diantaranya: Jaranan
Senterewe, Jaranan Pegon, Jaranan Dor, dan Jaranan Jowo.
Meski
kesenian Jaranan sudah dikenal luas sebagai kesenian khas daerah Kediri,
ternyata Kabupaten Kediri belum mempunyai paten terhadap kesenian ini. Belum
adanya paten membuat perkembangan kesenian Jaranan terhambat bahkan rentan
dijiplak atau diklaim pihak asing. Pernyataan tersebut yang diyakini Pemkab Kediri
menjadi masalah utama dalam pelestarian kesenian Jaranan. Hal inilah yang
membuat Pemkab Kediri aktif berusaha mematenkan Jaranan menjadi identitas
Kabupaten Kediri.
Untuk
mematenkan Jaranan maka Pemkab Kediri perlu membuat satu pakem (pedoman) Jaranan dengan menggabungkan aliran-aliran Jaranan
yang ada. Hal ini ternyata menuai protes dari para pekerja seni Jaranan, mereka
menilai kegiatan penyeragaman seperti itu hanya akan mematikan kreatifitas
seniman Jaranan.
1.3
Rumusan Masalah
1. Mengapa terjadi perbedaan
pendapat antara Pemkab Kediri dengan seniman Jaranan mengenai penyeragaman
aliran kesenian Jaranan untuk pematenan Jaranan?
2. Bagaimana solusi terhadap
perbedaan pendapat yang terjadi antara Pemkab Kediri dengan seniman Jaranan
mengenai penyeragaman aliran kesenian Jaranan?
1.4
Tujuan Penelitian
1. Mengetahui alasan
terjadinya perbedaan pendapat antara Pemkab Kediri dengan seniman Jaranan
mengenai penyeragaman aliran kesenian Jaranan untuk pematenan Jaranan.
2. Menemukan solusi terbaik
untuk mengatasi perbedaan pendapat antara Pemkab Kediri dengan seniman Jaranan
mengenai penyeragaman aliran kesenian Jaranan.
1.5
Manfaat Penelitian
Untuk Pemerintah dan Seniman Jaranan:
1. Mendapat solusi terhadap
terkendalanya pematenan Kesenian Jaranan yang menguntungkan semua pihak.
2. Memahami bagaimana
penyelamatan kesenian tradisional dari penjiplakan atau klaim pihak asing yang
benar.
Untuk Mahasiswa:
1. Mengetahui apa itu
Kesenian Jaranan yang menjadi ciri khas Kabupaten Kediri.
2. Memahami cara pelestarian
kesenian tradisional terutama Jaranan dengan jalan administratif.
GAMBARAN
UMUM OBJEK PENELITIAN
2.1
Kesenian Jaranan
Kesenian Jaranan adalah tarian yang gerakannya menirukan
gerakan jaran (kuda) dengan iringan
musik gamelan. Kesenian ini dimainkan oleh 4 atau 6 orang penari, beberapa
orang pemusik gamelan, MC, dan gambuh atau dalang Jaranan. Peralatan yang
dibutuhkan untuk memainkan Jaranan adalah anyaman bambu berbentuk kuda,
seperangkat gamelan wajib yang terdiri dari kenong kethuk, gong kempul, kendang
dan terompet yang berasal dari bambu, dan sesaji. Keberadaan sesaji
mengisyaratkan mistisnya tarian Jaranan, dan benar saja di setiap pertunjukkan
Jaranan para penari selalu mengalami trance
(kesurupan).
Kesenian Jaranan memiliki arti penting bagi masyarakat
Kediri. Selain dari nilai historis, sakralitas, dan kekhasannya, Jaranan
mengajarkan kepada pemain dan masyarakat akan beberapa nilai kehidupan. Kata Jaranan itu sendiri artinya belajaro sing tenanan (belajarlah yang sungguh-sungguh), maksudnya
manusia hidup itu tidak lepas dari kegiatan belajar maka belajarlah
sungguh-sungguh agar tercapai apa yang diharapkan.
2.2
Hak Paten
4
|
TEMUAN DAN ANALISIS DATA
3.1
Temuan
a.
Penyeragaman Pakem
Jaranan
Proyek mematenkan
kesenian Jaranan yang dilakukan Pemkab Kediri ternyata sudah dimulai sejak
tahun 2006. Proyek yang dikerjakan Dinas Budaya Pariwisata Kota Kediri ini
bertujuan untuk menghindari klaim pihak asing terhadap kesenian Jaranan.
“Silakan saja daerah lain memainkan, tapi yang jelas
jaranan merupakan ikon dari Kota Kediri. Pematenan pakem juga dilakukan agar
bangsa lain tidak mengklaim,” kata Kepala Dinas Budaya Pariwisata Kota Kediri,
Agus Wahyudi, Seninn 21 Desember 2009. (Malau, http://nasional.news.viva.co.id/news/read/115085-hindari_klaim_malaysia__jaranan_dipaten, akses 7 Januari 2013).
Namun proyek ini mengalami kegagalan.
Pada tahun 2010 Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak memberikan paten
terhadap kesenian Jaranan yang diajukan Pemkab Kediri.
Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) menolak memberikan hak cipta atas pakem
kesenian tradisional Jaranan kepada Pemerintah Kota Kediri. Pakem dinilai bukan
sesuatu yang bisa dipatenkan. (Wasono, http://www.tempo.co/read/news/2010/06/16/114255710/Pengajuan-Hak-Cipta-Jaranan-Kediri-Ditolak,
akses 7 Januari 2013).
6
|
1. Mematikan kreatifitas seniman Jaranan,
2. Akan menyebabkan terjadinya perang klaim antar seniman
Jaranan agar Jaranan milik mereka diakui, dan
3. Konsep penyeragaman pakem
Jaranan Pemkab Kediri tidak mengacu pada tradisi, melainkan sekadar untuk
kepentingan industri pariwisata.
b.
Fakta Pematenan Kebudayaan
Perbedaan
pendapat yang terjadi antara Pemkab Kediri dengan seniman Jaranan mengenai
pematenan Jaranan yang berujung penyeragaman aliran Jaranan tidak seharusnya
terjadi. Hal ini dikarenakan proses pematenan Jaranan tidak perlu dilakukan.
Hal ini berlandaskan pada:
1. Paten itu adalah perlindungan hukum untuk teknologi atau
proses teknologi, dan bukan untuk seni budaya seperti Jaranan.
2. Tidak ada lembaga internasional yang menerima pendaftaran
cipta atau paten dan menjadi polisi dunia di bidang Hak Kekayaan Intelektual
(HKI).
3. Hak cipta itu berjangka waktu yaitu maksimal 50 tahun setelah
pencipta meninggal. Jika proyek pematenan Jaranan dilanjutkan maka akan percuma
karena Jaranan mulai muncul sejak tahun 1041.
3.2
Analisis Data
Niatan Pemkab Kediri untuk mematenkan Kesenian Jaranan agar
tidak diklaim pihak asing memang baik, tetapi Pemkab Kediri nampaknya kurang
memahami esensi sebenarnya dari pematenan budaya. Karena sejatinya paten adalah
perlindungan perlindungan hukum untuk teknologi atau proses teknologi, bukan
untuk seni budaya seperti Jaranan. Kemudian bila rencana ini benar-benar
terwujud maka validitas surat hak paten Jaranan perlu dipertanyakan karena hak
paten hanya berlaku maksimal 50 tahun sejak pencipta meninggal dunia, sedangkan
Jaranan sudah tercipta sejak tahun 1041.
Langkah yang seharusnya ditempuh pemerintah Indonesia untuk
memberikan perlindungan hukum pada kesenian Jaranan sebagai kesenian khas
Kediri atau pada budaya serupa lainnya adalah:
1. Pemkab Kediri mengumpulkan semua data terkait kesenian
Jaranan termasuk sejarah terciptanya. Kemudian dikumpulkan dalam 1 database bersama data kebudayaan lain
dari seluruh Indonesia.
2. Pemerintah Indonesia menyusun database yang terkumpul sesuai dengan klasifikasi kategorisasi
sesuai standar World Intellectual Property Organization (WIPO) yaitu organisasi di bawah
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang khusus menangani bidang Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI).
3. Database ini dilindungi instrumen hukum nasional, lalu
dijadikan rujukan dalam perjanjian bilateral guna membatalkan pemberian hak
cipta yang meniru seni budaya Indonesia.
Dengan melakukan hal tersebut maka kesenian Jaranan dan
berbagai kesenian Indonesia lainnya akan mendapat pengakuan dunia dan memiliki
kekuatan hukum untuk menghindari klaim pihak asing.
SIMPULAN DAN SARAN
4.1
Simpulan
Perbedaan
pendapat yang terjadi antara Pemkab Kediri dengan seniman Jaranan adalah karena
Pemkab Kediri ingin menyeragamkan kesenian Jaranan dalam satu pakem agar kesenian Jaranan dapat
dipatenkan.
Solusi untuk
masalah ini adalah Pemkab Kediri mengurungkan niatnya untuk mematenkan kesenian
Jaranan. Pemkab Kediri juga perlu mengumpulkan data lengkap dari kesenian
Jaranan untuk diserahkan kepada pemeintah pusat agar mendapat perlindungan
hukum.
4.2
Saran
1. Menjelaskan lebih spesifik lagi mengenai perlindungan hukum
untuk kebudayaan baik dalam skala Nasional maupun Internasional beserta
tinjauan hukumnya.
2. Menyampaikan makalah ini dalam bentuk saran kepada Dinas
Budaya dan Pariwisata Kabupaten Kediri. Sehingga dijadikan koreksi untuk
pengambilan kebijakan mengenai pematenan kebudayaan terutama Jaranan.
10
|
Amarullah, Amir. 2009. “Seni Jaranan Kota Kediri
Mencari pakem” (Online). (http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/113201-seni_jaranan_kota_kediri_mencari_pakem, diakses pada tanggal 7 Januari 2013).
Anonim. 2012. “Jaranan, Kabupaten Kediri” (Online). (http://jawatimuran.wordpress.com/2012/02/10/jaranan-kabupaten-kediri/, diakses pada tanggal 7 Januari 2013).
Candra, Galuh. 2008. “WORLD
INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATION (WIPO) (Online). (http://strikingbrainwave.blogspot.com/2008/05/world-intellectual-property.html, diakses pada
tanggal 7 Januari 2013).
Malau, Ita Lismawati F. 2009. “Hindari Klaim Malasyia,
Jaranan Dipaten” (Online). (http://nasional.news.viva.co.id/news/read/115085-hindari_klaim_malaysia__jaranan_dipaten, diakses pada tanggal 7 Januari 2013).
Oegroseno, Arif Havas. 2009. “Salah Kaprah Paten
Budaya” (Online). (http://nasional.kompas.com/read/2009/10/09/03440240/salah-kaprah-paten-budaya, diakses pada tanggal 8 Januari 2013).
11
|
Wasono, Hari Tri. 2010. “Pengajuan Hak Cipta Jaranan
Kediri Ditolak” (Online). (http://www.tempo.co/read/news/2010/06/16/114255710/Pengajuan-Hak-Cipta-Jaranan-Kediri-Ditolak, diakses pada tanggal 7 Januari 2013).
Okkeh sama2 sob, Kunjungi terus blogKu ya...
ReplyDeleteoia Sarannya untuk perbaikan Blog ini menjadi lebih baik ya.. :)