PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN
2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP
I. UMUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa
lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional
bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan
seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar
lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi
rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.
2. Negara Kesatuan Republik Indonesia terletak pada posisi silang antara dua
benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang
menghasilkan kondisi alam yang tinggi nilainya. Di samping itu Indonesia
mempunyai garis pantai terpanjang kedua di dunia dengan jumlah penduduk yang
besar. Indonesia mempunyai kekayaan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam
yang melimpah. Kekayaan itu perlu dilindungi dan dikelola dalam suatu sistem
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi
antara lingkungan laut, darat, dan udara berdasarkan wawasan Nusantara.
Indonesia juga berada pada posisi yang sangat rentan
terhadap dampak perubahan iklim. Dampak tersebut meliputi turunnya produksi
pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya hama dan penyakit tanaman
serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya
pulau-pulau kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati.
Ketersediaan sumber daya alam secara kuantitas ataupun
kualitas tidak merata, sedangkan kegiatan pembangunan membutuhkan sumber daya
alam yang semakin meningkat. Kegiatan pembangunan juga mengandung risiko
terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini dapat mengakibatkan
daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada
akhirnya menjadi beban sosial.
Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus
dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara,
asas keberlanjutan, dan asas keadilan. Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup
harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan
berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta
pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut
dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara
taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah.
3. Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan
fungsi Iingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau
program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian
lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Undang-Undang ini mewajibkan Pemerintah dan pemerintah
daerah untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan
bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi
dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Dengan perkataan lain, hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana
dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS menyatakan
bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, kebijakan, rencana,
dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi
KLHS dan segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.
4. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas hidup dan
mengubah gaya hidup manusia. Pemakaian produk berbasis kimia telah meningkatkan
produksi limbah bahan berbahaya dan beracun. Hal itu menuntut dikembangkannya
sistem pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil bagi lingkungan hidup,
kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi
masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara lain, dihasilkannya
limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam media
lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan
hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Dengan menyadari hal tersebut, bahan berbahaya dan
beracun beserta limbahnya perlu dilindungi dan dikelola dengan baik. Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bebas dari buangan limbah bahan
berbahaya dan beracun dari luar wilayah Indonesia.
Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai
konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya pengendalian dampak
secara dini. Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) adalah salah satu
perangkat preemtif pengelolaan lingkungan hidup yang terus diperkuat melalui
peningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyusunan amdal dengan
mempersyaratkan lisensi bagi penilai amdal dan diterapkannya sertifikasi bagi
penyusun dokumen amdal, serta dengan memperjelas sanksi hukum bagi pelanggar di
bidang amdal.
Amdal juga menjadi salah satu persyaratan utama dalam
memperoleh izin lingkungan yang mutlak dimiliki sebelum diperoleh izin usaha.
5. Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu
dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan
perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah
terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa
penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan
kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikembangkan satu
sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, tegas,
dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi perlindungan
dan pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain.
Undang-Undang ini juga mendayagunakan berbagai ketentuan
hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana. Ketentuan
hukum perdata meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar
pengadilan dan di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di
dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi
lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah.
Melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga akan
meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini
dan masa depan.
6. Penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang ini memperkenalkan ancaman
hukuman minimum di samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi
pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan
tindak pidana korporasi. Penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium
yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah
penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas
ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu
pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.
7. Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-Undang ini adalah adanya penguatan
yang terdapat dalam Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang
baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan
penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi,
akuntabilitas, dan keadilan.
8. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur:
a.
keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan
hidup;
b.
kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
c.
penguatan pada upaya pengendalian lingkungan
hidup;
d.
penguatan instrumen pencegahan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi instrumen kajian lingkungan
hidup strategis, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup, amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup,
peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis
lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan instrumen lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi;
e.
pendayagunaan perizinan sebagai instrumen
pengendalian;
f.
pendayagunaan pendekatan
ekosistem;
g.
kepastian dalam merespons dan mengantisipasi
perkembangan lingkungan global;
h.
penguatan demokrasi lingkungan
melalui akses informasi, akses partisipasi,
dan akses keadilan serta penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup;
i.
penegakan hukum perdata, administrasi, dan
pidana secara lebih jelas;
j.
penguatan kelembagaan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif;
dan
k.
penguatan kewenangan pejabat
pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.
9. Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk
melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan koordinasi dengan instansi lain.
Melalui Undang-Undang ini juga, Pemerintah memberi kewenangan yang sangat luas
kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, lembaga yang mempunyai beban kerja
berdasarkan Undang-Undang ini tidak cukup hanya suatu organisasi yang
menetapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan, tetapi dibutuhkan
suatu organisasi dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi
kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, lembaga
ini diharapkan juga mempunyai ruang lingkup wewenang untuk mengawasi sumber
daya alam untuk kepentingan konservasi. Untuk menjamin terlaksananya tugas
pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan pendanaan dari anggaran
pendapatan dan belanja negara yang memadai untuk Pemerintah dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah yang memadai untuk pemerintah daerah.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab negara” adalah:
a.
negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam
akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup
rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.
b.
negara menjamin hak warga negara atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
c.
negara mencegah dilakukannya kegiatan
pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
Huruf
b
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian
dan keberlanjutan” adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung
jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi
dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki
kualitas lingkungan hidup.
Huruf
c
Yang dimaksud dengan “asas keserasian
dan keseimbangan” adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan
berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan
serta pelestarian ekosistem.
Huruf
d
Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan”
adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan
memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.
Huruf
e
Yang dimaksud dengan “asas manfaat”
adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan
disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan
lingkungannya.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas
kehati-hatian” adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau
kegiatan karena keterbatasan penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah
meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
Huruf
g
Yang
dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap
warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.
Huruf
h
Yang
dimaksud dengan “asas ekoregion” adalah bahwa
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan
karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat
setempat, dan kearifan lokal.
Huruf
i
Yang
dimaksud dengan “asas keanekaragaman hayati” adalah bahwa perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk
mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati
yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang
bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk
ekosistem.
Huruf
j
Yang dimaksud dengan “asas pencemar
membayar” adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung
biaya pemulihan lingkungan.
Huruf
k
Yang dimaksud dengan “asas partisipatif”
adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan
keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “asas kearifan lokal” adalah bahwa
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang
berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “asas tata kelola pemerintahan yang
baik” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh
prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.
Huruf n
Yang dimaksud dengan “asas otonomi daerah” adalah bahwa
Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup
jelas.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Cukup
jelas
Huruf c
Cukup
jelas.
Huruf
d
Kearifan lokal dalam ayat ini termasuk hak ulayat yang
diakui oleh DPRD.
Huruf e
Cukup
jelas.
Huruf f
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Ayat (5)
Cukup
jelas.
Pasal 11
Cukup
jelas.
Pasal 12
Cukup
jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Pengendalian
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dimaksud dalam ketentuan
ini, antara lain pengendalian:
a.
pencemaran air, udara, dan laut; dan
b. kerusakan
ekosistem dan kerusakan akibat perubahan iklim.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup
jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “wilayah” adalah ruang
yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek fungsional.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Dampak
dan/atau risiko lingkungan hidup yang dimaksud meliputi:
a. perubahan iklim;
b. kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;
c. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor,
kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan;
d. penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam;
e. peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;
f. peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan
penghidupan sekelompok masyarakat; dan/atau
g. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup
jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Pelibatan masyarakat dilakukan melalui
dialog, diskusi, dan konsultasi publik
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud
dengan “baku mutu air” adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada,
dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
Huruf b
Yang dimaksud
dengan “baku mutu air limbah” adalah ukuran batas atau kadar polutan yang
ditenggang untuk dimasukkan ke media air .
Huruf c
Yang dimaksud dengan “baku mutu air
laut” adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen
yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya di dalam air laut.
Huruf
d
Yang dimaksud dengan “baku mutu udara ambien” adalah ukuran batas atau
kadar zat, energi, dan/atau komponen yang seharusnya ada, dan/atau unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
Huruf e
Yang dimaksud
dengan “baku mutu emisi” adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang
untuk dimasukkan ke media udara.
Huruf f
Yang dimaksud
dengan “baku mutu gangguan” adalah ukuran batas unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya yang meliputi unsur getaran, kebisingan, dan kebauan.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “produksi biomassa” adalah bentuk-bentuk pemanfaatan sumber daya tanah untuk menghasilkan
biomassa.
Yang dimaksud dengan “kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa” adalah ukuran batas perubahan sifat dasar tanah yang
dapat ditenggang berkaitan dengan kegiatan produksi biomassa.
Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi
biomassa mencakup lahan pertanian atau lahan budi daya dan hutan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kriteria baku kerusakan
terumbu karang” adalah ukuran batas perubahan fisik dan/atau hayati terumbu
karang yang dapat ditenggang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kerusakan lingkungan
hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan” adalah pengaruh
perubahan pada lingkungan hidup yang berupa kerusakan dan/atau pencemaran
lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang
diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup
jelas.
Huruf g
Cukup
jelas.
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Jasad renik dalam huruf ini termasuk produk
rekayasa genetik
Huruf g
Cukup
jelas
Huruf h
Cukup
jelas
Huruf i
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup
jelas.
Huruf f
Rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dimaksudkan untuk menghindari,
meminimalkan, memitigasi, dan/atau mengompensasikan dampak suatu usaha dan/atau
kegiatan.
Pasal 26
Ayat (1)
Pelibatan masyarakat dilaksanakan
dalam proses pengumuman dan konsultasi publik dalam rangka menjaring saran dan
tanggapan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 27
Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain lembaga
penyusun amdal atau konsultan.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup
jelas
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) Rekomendasi UKL-UPL dinilai oleh tim
teknis instansi lingkungan hidup.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Pengumuman dalam
Pasal ini merupakan pelaksanaan atas keterbukaan informasi. Pengumuman tersebut
memungkinkan peran serta masyarakat, khususnya yang belum menggunakan
kesempatan dalam prosedur keberatan, dengar pendapat, dan lain-lain dalam
proses pengambilan keputusan izin.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan izin usaha dan/atau
kegiatan dalam ayat ini termasuk izin yang disebut dengan nama lain seperti izin
operasi dan izin konstruksi.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Perubahan yang dimaksud
dalam ayat ini, antara lain, karena kepemilikan beralih, perubahan teknologi,
penambahan atau pengurangan kapasitas produksi, dan/atau lokasi usaha dan/atau
kegiatan yang
berpindah tempat.
Pasal 41
Cukup
jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “instrumen ekonomi dalam perencanaan pembangunan”
adalah upaya internalisasi aspek lingkungan hidup ke dalam perencanaan dan
penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pendanaan lingkungan”
adalah suatu sistem dan mekanisme penghimpunan dan pengelolaan dana yang
digunakan bagi pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pendanaan lingkungan berasal dari berbagai sumber, misalnya pungutan, hibah,
dan lainnya.
Huruf c
Insentif merupakan upaya memberikan dorongan
atau daya tarik secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap orang ataupun
Pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan kegiatan yang berdampak positif
pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
Disinsentif merupakan pengenaan beban atau
ancaman secara moneter dan/atau
nonmoneter kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan pemerintah daerah agar
mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada cadangan sumber daya alam dan
kualitas fungsi lingkungan hidup.
Pasal 43
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “neraca sumber daya alam” adalah gambaran mengenai cadangan sumber daya alam dan
perubahannya, baik dalam satuan fisik maupun dalam nilai moneter.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “produk domestik bruto” adalah nilai semua barang dan jasa yang diproduksi oleh
suatu negara pada periode tertentu.
Yang dimaksud dengan “produk domestik
regional bruto” adalah nilai semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu
daerah pada periode tertentu.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “mekanisme
kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antardaerah” adalah cara-cara
kompensasi/imbal yang dilakukan oleh orang, masyarakat, dan/atau pemerintah
daerah sebagai pemanfaat jasa lingkungan hidup kepada penyedia jasa lingkungan
hidup.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “internalisasi biaya
lingkungan hidup” adalah memasukkan biaya pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu usaha
dan/atau kegiatan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “dana jaminan pemulihan
lingkungan hidup” adalah dana yang disiapkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan
untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak karena kegiatannya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “dana penanggulangan”
adalah dana yang digunakan untuk
menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang timbul akibat
suatu usaha dan/atau kegiatan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “dana amanah/bantuan”
adalah dana yang berasal dari sumber hibah dan donasi untuk kepentingan
konservasi lingkungan hidup.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pengadaan barang dan
jasa ramah lingkungan hidup” adalah pengadaaan yang memprioritaskan barang dan
jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pajak lingkungan hidup”
adalah pungutan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah terhadap setiap orang
yang memanfaatkan sumber daya alam, seperti pajak pengambilan air bawah tanah,
pajak bahan bakar minyak, dan pajak sarang burung walet.
Yang dimaksud dengan “retribusi lingkungan
hidup” adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap setiap
orang yang memanfaatkan sarana yang disiapkan pemerintah daerah seperti
retribusi pengolahan air limbah.
Yang dimaksud dengan “subsidi lingkungan
hidup” adalah kemudahan atau pengurangan
beban yang diberikan kepada setiap orang yang kegiatannya berdampak memperbaiki
fungsi lingkungan hidup.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sistem lembaga keuangan ramah lingkungan hidup”
adalah sistem lembaga keuangan yang menerapkan persyaratan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dalam kebijakan pembiayaan dan praktik sistem
lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan nonbank.
Yang dimaksud dengan “pasar modal ramah
lingkungan hidup” adalah pasar modal
yang menerapkan persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi
perusahaan yang masuk pasar modal atau perusahaan terbuka, seperti penerapan
persyaratan audit lingkungan hidup bagi perusahaan yang akan menjual saham di
pasar modal.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “perdagangan izin
pembuangan limbah dan/atau emisi” adalah jual beli kuota limbah dan/atau
emisi yang diizinkan untuk dibuang ke
media lingkungan hidup antarpenanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pembayaran jasa
lingkungan hidup” adalah pembayaran/imbal yang diberikan oleh pemanfaat jasa
lingkungan hidup kepada penyedia jasa lingkungan hidup.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asuransi lingkungan
hidup” adalah asuransi yang memberikan perlindungan pada saat terjadi
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “sistem label ramah
lingkungan hidup” adalah pemberian tanda atau label kepada produk-produk yang
ramah lingkungan hidup.
Huruf h
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Cukup jelaS
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kriteria kinerja perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup meliputi, antara lain, kinerja mempertahankan kawasan
koservasi dan penurunan tingkat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat
(1)
Yang dimaksud dengan “analisis risiko
lingkungan” adalah prosedur yang antara lain digunakan untuk mengkaji pelepasan
dan peredaran produk rekayasa genetik dan pembersihan (clean up) limbah B3.
Ayat (2)
Huruf a
Dalam ketentuan ini “pengkajian risiko”
meliputi seluruh proses mulai dari identifikasi bahaya, penaksiran besarnya
konsekuensi atau akibat, dan penaksiran kemungkinan munculnya dampak yang tidak
diinginkan, baik terhadap keamanan dan kesehatan manusia maupun lingkungan
hidup.
Huruf b
Dalam ketentuan ini “pengelolaan risiko”
meliputi evaluasi risiko atau seleksi risiko yang memerlukan pengelolaan,
identifikasi pilihan pengelolaan risiko, pemilihan tindakan untuk pengelolaan,
dan pengimplementasian tindakan yang dipilih.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “komunikasi risiko”
adalah proses interaktif dari pertukaran informasi dan pendapat di antara
individu, kelompok, dan institusi yang berkenaan dengan risiko
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “usaha dan/atau kegiatan
tertentu yang berisiko tinggi” adalah usaha dan/atau kegiatan yang jika terjadi
kecelakaan dan/atau keadaan darurat menimbulkan dampak yang besar dan luas
terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup seperti petrokimia, kilang
minyak dan gas bumi, serta pembangkit listrik tenaga
nuklir.
Dokumen audit lingkungan hidup memuat:
a. informasi yang meliputi tujuan dan proses pelaksanaan audit;
b. temuan
audit;
c. kesimpulan
audit; dan
d. data dan
informasi pendukung.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup
jelas.
Pasal 53
Cukup
jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”remediasi” adalah upaya
pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”rehabilitasi” adalah
upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup
termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan
memperbaiki ekosistem.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”restorasi” adalah upaya
pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi
kembali sebagaimana semula.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup
jelas
Pasal 56
Cukup
jelas.
Pasal 57
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemeliharaan lingkungan
hidup” adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga pelestarian fungsi lingkungan
hidup dan mencegah terjadinya penurunan atau kerusakan lingkungan hidup yang
disebabkan oleh perbuatan manusia.
Huruf a
Konservasi sumber daya alam meliputi, antara
lain, konservasi sumber daya air, ekosistem hutan, ekosistem pesisir dan laut,
energi, ekosistem lahan gambut, dan ekosistem karst.
Huruf b
Pencadangan sumber daya alam meliputi sumber
daya alam yang dapat dikelola dalam jangka panjang dan waktu tertentu sesuai
dengan kebutuhan.
Untuk melaksanakan pencadangan sumber daya
alam, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dan
perseorangan dapat membangun:
a. taman keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan;
b. ruang terbuka hijau (RTH) paling sedikit 30% dari luasan pulau/kepulauan;
dan/atau
c. menanam dan memelihara pohon di luar kawasan hutan, khususnya tanaman
langka.
d.
Huruf c
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”pengawetan sumber daya
alam” adalah upaya untuk menjaga keutuhan dan keaslian sumber daya alam beserta
ekosistemnya.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Huruf
a
Yang dimaksud dengan ”mitigasi perubahan
iklim” adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan
tingkat emisi gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak
perubahan iklim.
Yang dimaksud dengan ”adaptasi perubahan
iklim” adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam
menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan
kejadian iklim ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim
berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan,
dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup
jelas.
Pasal 58
Ayat
(1)
Kewajiban untuk melakukan pengelolaan B3
merupakan upaya untuk mengurangi terjadinya kemungkinan risiko terhadap
lingkungan hidup yang berupa terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup, mengingat B3 mempunyai potensi yang cukup besar untuk
menimbulkan dampak negatif.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Pasal 59
Ayat
(1)
Pengelolaan limbah B3 merupakan rangkaian
kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan,
pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk penimbunan limbah B3.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah badan
usaha yang melakukan pengelolaan limbah B3 dan telah mendapatkan izin.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Ayat (5)
Cukup
jelas.
Ayat (6)
Cukup
jelas.
Ayat (7)
Cukup
jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Ayat (1)
Sistem informasi lingkungan hidup memuat,
antara lain, keragaman karakter ekologis,
sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, dan kearifan lokal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup
jelas.
Pasal 64
Cukup
jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Hak atas informasi lingkungan hidup
merupakan suatu konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan
lingkungan hidup yang berlandaskan pada asas keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan
hidup akan meningkatkan nilai dan efektivitas peran serta dalam pengelolaan
lingkungan hidup, di samping akan membuka peluang bagi masyarakat untuk
mengaktualisasikan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Informasi
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa data,
keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka
untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan
hidup, laporan, dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup, baik pemantauan
penaatan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup dan rencana tata
ruang.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Ayat
(6)
Cukup
jelas.
Pasal 66
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi
korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah
tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan perdata
dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup
jelas.
Pasal 69
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
B3 yang dilarang dalam ketentuan ini, antara
lain, DDT, PCBs, dan dieldrin.
Huruf c
Larangan dalam ketentuan ini dikecualikan
bagi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Huruf d
Yang
dilarang dalam huruf ini termasuk impor.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup
jelas.
Huruf g
Cukup
jelas.
Huruf h
Cukup
jelas.
Huruf i
Cukup
jelas.
Huruf j
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan
ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan
luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis
varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api
ke wilayah sekelilingnya.
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup
jelas
Huruf b
Pemberian saran dan pendapat dalam ketentuan
ini termasuk dalam penyusunan KLHS dan amdal.
Huruf c
Cukup
jela
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup
jelas
Pasal 73
Yang dimaksud dengan “pelanggaran yang serius” adalah tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif
besar dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 74
Cukup
jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup
jelas.
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “ancaman yang sangat
serius” adalah suatu keadaan yang berpotensi sangat membahayakan keselamatan
dan kesehatan banyak orang sehingga
penanganannya tidak dapat ditunda.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup
jelas.
Pasal 82
Cukup
jelas.
Pasal 83
Cukup Jelas.
Pasal 84
Ayat (1)
Ketentuan
pada ayat ini dimaksudkan untuk melindungi hak keperdataan para pihak yang
bersengketa.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk mencegah
terjadinya putusan yang berbeda mengenai satu sengketa lingkungan hidup untuk
menjamin kepastian hukum.
Pasal 85
Cukup
jelas.
Pasal 86
Cukup
jelas
Pasal 87
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini merupakan realisasi
asas yang ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar.
Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan
hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu,
misalnya perintah untuk:
a.
memasang atau memperbaiki unit pengolahan
limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang
ditentukan;
b.
memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c.
menghilangkan atau memusnahkan penyebab
timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembebanan pembayaran uang paksa atas
setiap hari keterlambatan pelaksanaan perintah pengadilan untuk melaksanakan
tindakan tertentu adalah demi pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Pasal 88
Yang dimaksud dengan
“bertanggung jawab mutlak” atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan
oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ayat ini
merupakan lex specialis dalam gugatan
tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang
dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal
ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu
Yang dimaksud dengan “sampai batas waktu tertentu” adalah
jika menurut penetapan peraturan perundang-undangan ditentukan keharusan
asuransi bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia
dana lingkungan hidup.
Pasal 89
Cukup
jelas
Pasal 90
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kerugian lingkungan
hidup” adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat.
Tindakan tertentu merupakan tindakan
pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta pemulihan
fungsi lingkungan hidup guna menjamin tidak akan terjadi atau terulangnya
dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup
jelas
Pasal 93
Cukup
jelas.
Pasal 94
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan koordinasi adalah
tindakan berkonsultasi guna mendapatkan bantuan personil, sarana, dan prasarana
yang dibutuhkan dalam penyidikan.
Ayat (4)
Pemberitahuan dalam Pasal ini bukan merupakan
pemberitahuan dimulainya penyidikan, melainkan untuk mempertegas wujud
koordinasi antara pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia.
Ayat (5)
Cukup
jelas.
Ayat (6)
Cukup
jelas.
Pasal 95
Cukup
jelas
Pasal 96
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan alat bukti
lain, meliputi, informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
secara elektronik, magnetik, optik, dan/atau yang serupa dengan itu; dan/atau
alat bukti data, rekaman, atau informasi yang dapat dibaca, dilihat, dan
didengar yang dapat dikeluarkan dengan dan/atau tanpa bantuan suatu sarana,
baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang
terekam secara elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar,
peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, simbol, atau
perporasi yang memiliki makna atau yang dapat dipahami atau dibaca.
Pasal 97
Cukup
jelas
Pasal 98
Cukup
jelas.
Pasal 99
Cukup
jelas
Pasal 100
Cukup
jelas.
Pasal 101
Yang dimaksud dengan “melepaskan produk
rekayasa genetik” adalah pernyataan diakuinya suatu hasil pemuliaan produk
rekayasa genetik menjadi varietas unggul dan dapat disebarluaskan setelah
memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “mengedarkan produk
rekayasa genetik” adalah setiap kegiatan
atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran komoditas produk rekayasa
genetik kepada masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup
jelas.
Pasal 104
Cukup
jelas.
Pasal 105
Cukup
jelas.
Pasal 106
Cukup
jelas.
Pasal 107
Cukup
jelas.
Pasal 108
Cukup
jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup
jelas
Pasal 111
Cukup
jelas.
Pasal 112
Cukup
jelas
Pasal 113
Informasi palsu yang dimaksud dalam Pasal ini
dapat berbentuk dokumen atau keterangan lisan yang tidak sesuai dengan
fakta-fakta yang senyatanya atau informasi yang tidak benar.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup
jelas.
Pasal 116
Cukup
jelas
Pasal 117
Cukup
jelas
Pasal 118
Yang dimaksud dengan pelaku fungsional dalam Pasal ini adalah badan usaha
dan badan hukum. Tuntutan pidana dikenakan
terhadap pemimpin badan usaha dan badan hukum karena tindak pidana badan usaha dan badan
hukum adalah tindak pidana fungsional sehingga pidana dikenakan dan sanksi dijatuhkan
kepada mereka yang memiliki kewenangan terhadap pelaku fisik dan menerima tindakan
pelaku fisik tersebut.
Yang dimaksud dengan
menerima tindakan dalam Pasal ini termasuk menyetujui, membiarkan, atau tidak
cukup melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik, dan/atau memiliki
kebijakan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana tersebut
Pasal 119
Cukup
jelas.
Pasal 120
Cukup
jelas.
Pasal 121
Cukup
jelas.
Pasal 122
Cukup
jelas
Pasal 123
Izin dalam ketentuan ini, misalnya, izin pengelolaan limbah B3, izin pembuangan air limbah ke laut, dan izin
pembuangan air limbah ke sumber air.
Pasal 124
Cukup
jelas.
Pasal 125
Cukup
jelas.
Pasal 126
Cukup
jelas.
Pasal 127
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
5059
Comments
Post a Comment