Makalah Kesenian Jaranan


PENDAHULUAN
BAB I

1.1   Judul
Solusi untuk Mengatasi Perbedaan Pendapat antara Pemerintah Kabupaten Kediri dengan Seniman Jaranan Mengenai Belum Dipatenkannya Kesenian Jaranan.

1.2   Latar Belakang
                Kesenian Jaranan adalah kesenian khas Kabupaten Kediri yang lahir sejak zaman Kerajaan Ngurawan (letak di timur Sungai Brantas) pada masa pemerintahan Prabu Amiseno tahun 1041. Kesenian ini mengusung tarian yang menirukan gerakan jaran (kuda) yang dipadu dengan musik gamelan.
                Eksistensi Jaranan di masyarakat Kabupaten Kediri cukup baik, hal ini terlihat dari sering ditampilkannya pertunjukkan Jaranan dalam penyambutan tamu-tamu penting Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, pesta-pesta keluarga, dan acara-acara di bulan Suro. Hidupnya kesenian Jaranan juga terlihat dari  banyaknya aliran Jaranan yang berkembang, diantaranya: Jaranan Senterewe, Jaranan Pegon, Jaranan Dor, dan Jaranan Jowo.
                Meski kesenian Jaranan sudah dikenal luas sebagai kesenian khas daerah Kediri, ternyata Kabupaten Kediri belum mempunyai paten terhadap kesenian ini. Belum adanya paten membuat perkembangan kesenian Jaranan terhambat bahkan rentan dijiplak atau diklaim pihak asing. Pernyataan tersebut yang diyakini Pemkab Kediri menjadi masalah utama dalam pelestarian kesenian Jaranan. Hal inilah yang membuat Pemkab Kediri aktif berusaha mematenkan Jaranan menjadi identitas Kabupaten Kediri.
                Untuk mematenkan Jaranan maka Pemkab Kediri perlu membuat satu pakem (pedoman) Jaranan dengan menggabungkan aliran-aliran Jaranan yang ada. Hal ini ternyata menuai protes dari para pekerja seni Jaranan, mereka menilai kegiatan penyeragaman seperti itu hanya akan mematikan kreatifitas seniman Jaranan.

1.3   Rumusan Masalah
1.       Mengapa terjadi perbedaan pendapat antara Pemkab Kediri dengan seniman Jaranan mengenai penyeragaman aliran kesenian Jaranan untuk pematenan Jaranan?
2.       Bagaimana solusi terhadap perbedaan pendapat yang terjadi antara Pemkab Kediri dengan seniman Jaranan mengenai penyeragaman aliran kesenian Jaranan?

1.4   Tujuan Penelitian
1.       Mengetahui alasan terjadinya perbedaan pendapat antara Pemkab Kediri dengan seniman Jaranan mengenai penyeragaman aliran kesenian Jaranan untuk pematenan Jaranan.
2.       Menemukan solusi terbaik untuk mengatasi perbedaan pendapat antara Pemkab Kediri dengan seniman Jaranan mengenai penyeragaman aliran kesenian Jaranan.

1.5   Manfaat Penelitian
*       Untuk Pemerintah dan Seniman Jaranan:
1.       Mendapat solusi terhadap terkendalanya pematenan Kesenian Jaranan yang menguntungkan semua pihak.
2.       Memahami bagaimana penyelamatan kesenian tradisional dari penjiplakan atau klaim pihak asing yang benar.
*       Untuk Mahasiswa:
1.       Mengetahui apa itu Kesenian Jaranan yang menjadi ciri khas Kabupaten Kediri.
2.       Memahami cara pelestarian kesenian tradisional terutama Jaranan dengan jalan administratif.















BAB II
GAMBARAN UMUM OBJEK PENELITIAN

2.1   Kesenian Jaranan
Kesenian Jaranan adalah tarian yang gerakannya menirukan gerakan jaran (kuda) dengan iringan musik gamelan. Kesenian ini dimainkan oleh 4 atau 6 orang penari, beberapa orang pemusik gamelan, MC, dan gambuh atau dalang Jaranan. Peralatan yang dibutuhkan untuk memainkan Jaranan adalah anyaman bambu berbentuk kuda, seperangkat gamelan wajib yang terdiri dari kenong kethuk, gong kempul, kendang dan terompet yang berasal dari bambu, dan sesaji. Keberadaan sesaji mengisyaratkan mistisnya tarian Jaranan, dan benar saja di setiap pertunjukkan Jaranan para penari selalu mengalami trance (kesurupan).
Kesenian Jaranan memiliki arti penting bagi masyarakat Kediri. Selain dari nilai historis, sakralitas, dan kekhasannya, Jaranan mengajarkan kepada pemain dan masyarakat akan beberapa nilai kehidupan. Kata Jaranan itu sendiri artinya belajaro sing tenanan (belajarlah yang sungguh-sungguh), maksudnya manusia hidup itu tidak lepas dari kegiatan belajar maka belajarlah sungguh-sungguh agar tercapai apa yang diharapkan.

2.2   Hak Paten
4
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia paten adalah perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang (perusahaan) untuk membuat sesuatu barang penemuannya sendiri (orang atau perusahaan tidak boleh membuatnya). Sedangkan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Hak paten kebudayaan di Indonesia diurus oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham). Hak paten memiliki jangka waktu berlaku selama pencipta masih hidup dan maksimal 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

















BAB III
TEMUAN DAN ANALISIS DATA

3.1   Temuan
a.       Penyeragaman Pakem Jaranan
Proyek mematenkan kesenian Jaranan yang dilakukan Pemkab Kediri ternyata sudah dimulai sejak tahun 2006. Proyek yang dikerjakan Dinas Budaya Pariwisata Kota Kediri ini bertujuan untuk menghindari klaim pihak asing terhadap kesenian Jaranan.
“Silakan saja daerah lain memainkan, tapi yang jelas jaranan merupakan ikon dari Kota Kediri. Pematenan pakem juga dilakukan agar bangsa lain tidak mengklaim,” kata Kepala Dinas Budaya Pariwisata Kota Kediri, Agus Wahyudi, Seninn 21 Desember 2009. (Malau, http://nasional.news.viva.co.id/news/read/115085-hindari_klaim_malaysia__jaranan_dipaten, akses 7 Januari 2013).
Namun proyek ini mengalami kegagalan. Pada tahun 2010 Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak memberikan paten terhadap kesenian Jaranan yang diajukan Pemkab Kediri.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) menolak memberikan hak cipta atas pakem kesenian tradisional Jaranan kepada Pemerintah Kota Kediri. Pakem dinilai bukan sesuatu yang bisa dipatenkan. (Wasono, http://www.tempo.co/read/news/2010/06/16/114255710/Pengajuan-Hak-Cipta-Jaranan-Kediri-Ditolak, akses 7 Januari 2013).
6
Ditolaknya pengajuan hak cipta Jaranan oleh Pemkab Kediri disebabkan oleh masih banyaknya variasi pakem Jaranan yang digunakan, dan karena kabupaten lain seperti  Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Tulungagung juga memiliki versi Jaranan mereka sendiri. Untuk mengatasi hal tersebut Pemkab Kediri membuat kompetisi Jaranan, yang nantinya aliran Jaranan sang pemenang akan dijadikan pakem Jaranan. Hal ini menuai protes keras dari para seniman Jaranan. Alasan protes seniman terhadap proyek penyeragaman pakem Jaranan adalah:
1.       Mematikan kreatifitas seniman Jaranan,
2.       Akan menyebabkan terjadinya perang klaim antar seniman Jaranan agar Jaranan milik mereka diakui, dan
3.       Konsep penyeragaman pakem Jaranan Pemkab Kediri tidak mengacu pada tradisi, melainkan sekadar untuk kepentingan industri pariwisata.
b.       Fakta Pematenan Kebudayaan
Perbedaan pendapat yang terjadi antara Pemkab Kediri dengan seniman Jaranan mengenai pematenan Jaranan yang berujung penyeragaman aliran Jaranan tidak seharusnya terjadi. Hal ini dikarenakan proses pematenan Jaranan tidak perlu dilakukan. Hal ini berlandaskan pada:
1.       Paten itu adalah perlindungan hukum untuk teknologi atau proses teknologi, dan bukan untuk seni budaya seperti Jaranan.
2.       Tidak ada lembaga internasional yang menerima pendaftaran cipta atau paten dan menjadi polisi dunia di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
3.       Hak cipta itu berjangka waktu yaitu maksimal 50 tahun setelah pencipta meninggal. Jika proyek pematenan Jaranan dilanjutkan maka akan percuma karena Jaranan mulai muncul sejak tahun 1041.
3.2   Analisis Data
Niatan Pemkab Kediri untuk mematenkan Kesenian Jaranan agar tidak diklaim pihak asing memang baik, tetapi Pemkab Kediri nampaknya kurang memahami esensi sebenarnya dari pematenan budaya. Karena sejatinya paten adalah perlindungan perlindungan hukum untuk teknologi atau proses teknologi, bukan untuk seni budaya seperti Jaranan. Kemudian bila rencana ini benar-benar terwujud maka validitas surat hak paten Jaranan perlu dipertanyakan karena hak paten hanya berlaku maksimal 50 tahun sejak pencipta meninggal dunia, sedangkan Jaranan sudah tercipta sejak tahun 1041.
Langkah yang seharusnya ditempuh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum pada kesenian Jaranan sebagai kesenian khas Kediri atau pada budaya serupa lainnya adalah:
1.       Pemkab Kediri mengumpulkan semua data terkait kesenian Jaranan termasuk sejarah terciptanya. Kemudian dikumpulkan dalam 1 database bersama data kebudayaan lain dari seluruh Indonesia.
2.       Pemerintah Indonesia menyusun database yang terkumpul sesuai dengan klasifikasi kategorisasi sesuai standar World Intellectual Property Organization (WIPO) yaitu organisasi di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang khusus menangani bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
3.       Database ini dilindungi instrumen hukum nasional, lalu dijadikan rujukan dalam perjanjian bilateral guna membatalkan pemberian hak cipta yang meniru seni budaya Indonesia.
Dengan melakukan hal tersebut maka kesenian Jaranan dan berbagai kesenian Indonesia lainnya akan mendapat pengakuan dunia dan memiliki kekuatan hukum untuk menghindari klaim pihak asing.
















BAB IV
SIMPULAN DAN SARAN

4.1   Simpulan
Perbedaan pendapat yang terjadi antara Pemkab Kediri dengan seniman Jaranan adalah karena Pemkab Kediri ingin menyeragamkan kesenian Jaranan dalam satu pakem agar kesenian Jaranan dapat dipatenkan.
Solusi untuk masalah ini adalah Pemkab Kediri mengurungkan niatnya untuk mematenkan kesenian Jaranan. Pemkab Kediri juga perlu mengumpulkan data lengkap dari kesenian Jaranan untuk diserahkan kepada pemeintah pusat agar mendapat perlindungan hukum.

4.2   Saran
1.       Menjelaskan lebih spesifik lagi mengenai perlindungan hukum untuk kebudayaan baik dalam skala Nasional maupun Internasional beserta tinjauan hukumnya.
2.       Menyampaikan makalah ini dalam bentuk saran kepada Dinas Budaya dan Pariwisata Kabupaten Kediri. Sehingga dijadikan koreksi untuk pengambilan kebijakan mengenai pematenan kebudayaan terutama Jaranan.



10
                                               
DAFTAR PUSTAKA

Amarullah, Amir. 2009. “Seni Jaranan Kota Kediri Mencari pakem” (Online). (http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/113201-seni_jaranan_kota_kediri_mencari_pakem, diakses pada tanggal 7 Januari 2013).
Anonim. 2012. “Jaranan, Kabupaten Kediri” (Online). (http://jawatimuran.wordpress.com/2012/02/10/jaranan-kabupaten-kediri/, diakses pada tanggal 7 Januari 2013).

Candra, Galuh. 2008. “WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATION (WIPO) (Online). (http://strikingbrainwave.blogspot.com/2008/05/world-intellectual-property.html, diakses pada tanggal 7 Januari 2013).

Malau, Ita Lismawati F. 2009. “Hindari Klaim Malasyia, Jaranan Dipaten” (Online). (http://nasional.news.viva.co.id/news/read/115085-hindari_klaim_malaysia__jaranan_dipaten, diakses pada tanggal 7 Januari 2013).
Oegroseno, Arif Havas. 2009. “Salah Kaprah Paten Budaya” (Online). (http://nasional.kompas.com/read/2009/10/09/03440240/salah-kaprah-paten-budaya, diakses pada tanggal 8 Januari 2013).
11
Purwanto, Edi. 2008. “Pak Poyo: Jaranan Seharusnya Tidak Keluar dari Pakem” (Online). (http://jendelapemikiran.wordpress.com/2008/05/06/pak-poyo-jaranan-seharusnya-tidak-keluar-dari-pakem/, diakses pada tanggal 7 Januari 2013).

Wasono, Hari Tri. 2010. “Pengajuan Hak Cipta Jaranan Kediri Ditolak” (Online). (http://www.tempo.co/read/news/2010/06/16/114255710/Pengajuan-Hak-Cipta-Jaranan-Kediri-Ditolak, diakses pada tanggal 7 Januari 2013).

Comments

  1. Okkeh sama2 sob, Kunjungi terus blogKu ya...
    oia Sarannya untuk perbaikan Blog ini menjadi lebih baik ya.. :)

    ReplyDelete

Post a Comment